Senin, 11 Februari 2013

ORGANISASI PROFESI GURU SEGERA DITATA

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saat ini menunggu masukan dari komunitas dan organisasi guru terkait penataan organisasi profesi guru yang diatur Undang-undang 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomorr 74 Tahun 2008.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, aturan tersebut rencananya memang akan direvisi. Namun prosesnya belum
menetapkan apapun karena kemdikbud masih menunggu masukan dari berbagai pihak.
"Sekarang posisi pemerintah itu untuk mendapat masukan. Kami mengajak komunitas dan organisasi guru, bagaimana sih pandangan terhadap organisasi profesi guru," kata Nuh di Kemdikbud, Rabu (6/2).

Menurutnya, kalau bicara tentang organisasi profesi, maka ada kaidah tersendiri, baik menyangkut etika profesi, pengembangan, maupun perlindungan. Nah terkait profesi guru, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh guru maka ada majelis atau dewan yang mengaitkan pelanggaran tersebut dengan pelaksanaan hak dan kewajiban guru.

“Jadi kalau nanti ada seorang guru melakukan pelanggaran tidak serta merta dikaitkan dengan kriminalitas. Kami mengajak komunitas atau organisasi guru untuk memberi pandangan terhadap organisasi profesi guru,” kata Menteri asal Jawa Timur itu.

Mendikbud mengatakan, hak berserikat sebagai warga negara yang dijamin UUD agar dibedakan dengan serikat sebagai profesi. Guru, kata dia, sebelumnya bukan profesi. Namun, sejak terbitnya Undang-Undang No 14 tahun 2005, guru merupakan sebuah profesi.

“Bedakan guru sebagai profesi dengan guru sebagai anggota masyarakat biasa,” katanya.

Nuh menambahkan, guru sebagai profesi  memiliki kelengkapan organisasi. Penataan organisasi profesi guru saat ini baru memasuki tahap desain organisasi dan belum ditentukan model organisasinya.

“Apa mau pakai model dokter? Dokter kan tunggal atau Ikatan Notaris Indonesia, tunggal juga. Masih draft belum kita sepakati konsep organisasi profesi guru,” tuturnya.

Untuk membangun desain tersebut, Kemdikbud akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait, seperti, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah melalui berbagai tahapan tersebut, terangnya, barulah draft pembentukan organisasi profesi itu akan dimasukkan ke dalam peraturan perundangan.(fat/jpnn)

APRIL,LANGSUNG MASUK KE REKENING GURU

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, yakin penyaluran dana tunjangan guru non PNS yang tahun ini diambil alih kembali oleh kemendikbud dapat berjalan cepat dan efisien. Sebab, dana itu tidak lagi didekonsentrasikan, tapi langsung ditransfer ke rekening guru.

Menurut dia, selama ini banyak guru mengeluhkan keterlambatan penyaluran tunjangan guru. Baik tunjangan melalui transfer daerah, maupun dana kementrian yang didekonsentrasikan ke pemerintah provinsi.

"Ternyata dalam pelaksanaannya sering mengalami keterlambatan, bahkan jumlahnya kurang. Makanya tunjangan ditarik ke pusat dan dibayarkan lewat kementrian. Khusus non PNS mulai dari PAUD sampai Dikmen. Mulai 9 April hingga 16 April 2013 disalurkan dari pusat ke rekening guru," kata Nuh saat Raker di Komisi X DPR, Senayan, Kamis (7/2).

Diketahui tunjangan guru non PNS 2013 berjumlah Rp 7,6 triliun tunjangan guru. Mulai tahun ini penyalurannya kembali dialmbil alih Kementrian Dikbud. Tunjangan itu meliputi tunjangan fungsional non PNS, tunjangan profesi, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil dan tertinggal, dan tunjangan kualifikasi bagi guru yang melanjutkan ke DIV atau S1.

Menurut Nuh, Anggaran tersebut dialokasikan bagi sebanyak 629.044 guru. Jumlahnya meningkat dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 610.685 guru.

Dari anggaran tersebut, sebagian anggaran digunakan untuk tunjangan fungsional guru non PNS daerah atau guru swasta dan yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena belum sertifikasi.

“Alasan ditariknya anggaran fungsional ke pusat supaya efektif. Tahun lalu penyalurannya sering terlambat. Oleh karena itu, (sekarang) ke pusat supaya lebih efektif,” jelas Nuh.(Fat/jpnn)

PERMENDINAS NO.30 TAHUN 2011

SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 30 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN
PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemenuhan beban
kerja guru dan pengawas satuan pendidikan, perlu mengubah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan
Pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan ;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
                         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan
   Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan
   Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambhan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 5016);
                    4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan  dan Organisasi Kementerian Negara
                    5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisai,
Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana Telah
                    6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA
GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN.

Pasal I 
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan diubah
sehingga berbunyi sebagi berikut:
Pasal 5
(1) Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, guru dalam
     jabatan yang bertugas selain di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
     pada Pasal 3, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di
     wilayah kabupaten/kota, dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua
     puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
                      a. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata
pelajaran yang diampunya dan/atau mengajar mata pelajaran lain yang
tidak ada guru mata pelajarannya pada satuan administrasi pangkal atau
satuan pendidikan lain;
   b. menjadi tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau
    program pendidikan keaksaraan;
  c. menjadi guru bina atau gur pamong pada sekolah terbuka
  d. menjadi guru inti/instruktur/tutor pada kegiatan kelompok kerja
    guru/musyawarah guru mata pelajaran (KKG/MGMP);
  e. membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan praja muda
    karana (Pramuka), olimpiade/lomba kompetensi siswa, olahraga, kesenian,
    karya ilmiah remaja (KIR), kerohanian, pasukan pengibar bendera
    (Paskibra), pecinta alam (PA), palang merah remaja (PMR),
     jurnalistik/fotografi, usaha kesehatan sekolah (UKS), dan sebagainya;
 f. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan
    pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemempuan, sikap, dan perilaku
    siswa dalam belajar, serta kehidupan pribadi, social, dan pengembangan
    karir diri;
  g. melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
  h. melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
(2) Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, dinas
      pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor wilayah
      kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota harus
      selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di
      tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH



Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
TTD

Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.
NIP 196108281987011003