Kamis, 12 September 2013

TELAH TERBIT...! ! !

WAJIB ANDA MILIKI.......

PENGEMBANGAN DIRI :  
PUBLIKASI ILMIAH dan KARYA INOVATIF

Judul : Penelitian Tindakan Kelas; Menuju Guru Profesional
(Non Fiksi)
Penulis : Gito, S. Pd
Penerbit : deKa Publishing
Tebal : vi + 183 hlm. ; 14,8 x 21 cm
ISBN 978-602-7915-39-8

Harga : Rp. 60.000,-

Dengan telah diberlakukannya secara efektif mulai 1 januari 2013 permenpan dan RB No.16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Dan Permenpan dan RB No.35 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Maka Guru dituntut mampu mengembangkan dirinya secara berkelanjutan, Salah satunya dengan melakukan publikasi ilmiah dan penulisan karya ilmiah, Penelitian Tindakan kelas salah satu pilihan yang sangat mungkin dilakukan guru baik guru kelas maupun guru mata pelajaran.


Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dalam pasal 4 diatur bahwa penilaian kinerja guru efektif mulai berlaku 1 Januari 2013, guru yang mengajukan kenaikan pangkat periode April 2013 belum menggunakan pola penilaian kinerja guru karena daftar usulan penetapan angka kredit diajukan pada bulan Desember 2012.


Selama ini jabatan guru dikenal sebagai jabatan fungsional yang cepat naik pangkat, sebagian besar guru naik pangkat dalam kurun waktu dua tahun. Namun biasanya akan parkir di golongan IV/a, karena tidak bisa mengumpulkan syarat angka kredit pengembangan profesi.


Kini, ketika kesejahteraan guru mulai mendapatkan perhatian dengan diberikan tunjangan profesi maka tuntutan profesionalisme guru semakin mengemuka. Kewajiban publikasi ilmiah atau karya inovatif bukanlah bermaksud untuk menghambat karier guru, namun justru sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru. Hanya guru yang mampu mengembangkan profesionalismenya melalui publikasi karya ilmiah atau karya inovatif yang bisa melenggang naik pangkat. Karena guru bekerja sebagai pembelajaran, artinya guru bekerja di dunia keilmuan maka ia harus mampu melakukan publikasi ilmiah atau karya inovatif sebagai upaya pengembangan kualitas pembelajaran yang dilakukan.


Publikasi karya ilmiah dan atau karya inovatif merupakan bagian dari pengemba

ngan keprofesian berkelanjutan. Selain publikasi karya ilmiah dan atau karya inovatif, yang termasuk pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan diri.


Publikasi karya ilmiah guru meliputi:

  1. Laporan hasil penelitian, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan. 
  2. Tinjauan ilmiah, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan. 
  3. Artikel Ilmiah Populer dimuat di media masa tingkat nasional/provinsi
  4. Artikel Ilmiah dimuat di jurnal tingkat nasional/propvinsi/kabupaten/kota
  5. Buku pelajaran yang lolos BSNP/ber-ISBN/belum ber-ISBN
  6. Modul/diktat tingkat Provinsi/ kota/kabupaten/ sekolah/madrasah
  7. Buku pendidikan ber-ISBN/belum ber-ISBN.
  8. Karya hasil terjemahan
  9. Buku pedoman guru (rencana kegiatan guru tahunan)


Sedangkan karya inovatif yang dapat diajukan sebagai angka kredit adalah:
menemukan teknologi tepat guna;
menemukan/menciptakan karya seni;
membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.


Persoalan pokok yang dihadapi oleh guru, dan masyarakat Indonesia pada umumnya, adalah budaya membaca dan menulis kita masih rendah. Adanya kewajiban publikasi ilmiah dan atau karya inovatif diharapkan bisa meningkatkan kegiatan keberaksaraan (baca: membaca dan menulis) menjadi lebih bergairah. Karena tingginya tingkat keberaksaraan akan linier dengan tingginya peradaban serta penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.


Nah, guru sebagai agen pembelajar harus memiliki kegiatan keberaksaraan yang tinggi, karenanya didorong melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bingkai pengajuan angke kredit jabatan guru.


Penulisan buku ini dirancang sesederhana mungkin dengan contoh-contoh dan latihan kegiatan, diharapkan bisa membantu bapak dan ibu Guru yang baru belajar melaksanakan atau berkeinginan melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas,dari tahap perencanaan hingga penyusunan laporan kegiatan.


Profesionalisasi guru dari sejak awal harus dikemas dalam rangka pembentukan ilmu pengetahuan, dimana meneliti, menulis, dan pertemuan ilmiah adalah tiga serangkai kegiatan yang memberikan kemampuan pembentukan pengetahuan (knowledge construction ) tersebut. Melalui penelitian tindakan kelas, seorang guru memperoleh pemahaman tentang apa yang harus dilakukan, merefleksi diri untuk memahami dan menghayati nilai pendidikan dan pembelajarannya sendiri, dapat bekerja secara kontekstual, dan mengerti sejarah tentang pendidikan dan persekolahannya, demikian Stephen Kemmis dan Robbin McTaggart (dalam Aswandi, 2006).


Terkait hal di atas, maka Penelitian Tindakan Kelas (PTK) memiliki potensi yang cukup besar dalam meningkatkan kualitas pembelajaran ketika diimplementasikan dengan baik dan benar. Terminologi implementasi dengan baik berarti guru mencoba dengan sadar untuk mengembangkan kemampuan dalam mendeteksi dan memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran melalui tindakan bermakna yang diperhitungkan dapat memecahkan masalah atau memperbaiki situasi dan kemudian secara cermat mengamati pelaksanaannya untuk mengukur tingkat keberhasilannya. Diimplementasikan dengan benar berarti sesuai dengan kaidah-kaidah penelitian .



Segera ORDER......!!!!!!!
https://www.facebook.com/deKa.publishing?fref=ts
Bisa via inbox DeKa Publisher
BBM 31577AE8
WhatsApp +6283879804181