Sabtu, 20 Desember 2014

IMPLEMENTASI PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA








I.PENDAHULUAN


Program Induksi bagi Guru Pemula (PIGP) yang selanjutnya disebut program induksi merupakan kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya. Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Program ini telah dilegalkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula.
Tujuan program induksi adalah membimbing guru pemula agar dapat beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah, dan melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah yang diselenggarakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kesejawatan, akuntabel, dan berkelanjutan. Program ini wajib diikuti oleh guru pemula yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mutasi dari jabatan lain, sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh jabatan fungsional guru. Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, program induksi merupakan salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Program induksi diimplementasikan di satuan pendidikan tempat guru pemula tersebut bertugas dengan mengintegrasikan program lesson study. Lesson study adalah suatu model pembinaan profesi pendidik melalui pengkajian pembelajaran secara kolaboratif dan berkelanjutan berlandaskan prinsip-prinsip kolegalitas dan mutual learning untuk membangun komunitas belajar. Program induksi dilaksanakan selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun, dengan melalui tahapan-tahapan: (1) persiapan, (2) pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya, (3) pembimbingan dan observasi pembelajaran, (4) penilaian, dan (5) pelaporan. Bahan ajar ini menguraikan implementasi masing-masing tahapan tersebut, termasuk peran dan tanggung jawab unsur yang terlibat dalam setiap tahapan.

1.       Pihak-pihak Terkait dalam Program Induksi
Pihak yang terjait dalam implementasi program iduksi adalah: guru pemula, guru pembimbing, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
a.        Guru Pemula
Guru pemula adalah guru baru yang mendapatkan bimbingan dalam program induksi agar dapat beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah, dan melaksanakan pekerjaannya sebagai guru professional, dengan tanggung jawab sebagai berikut:
1)       mengamati situasi dan kondisi, serta lingkungan sekolah/madrasah, termasuk mempelajari data tata tertib, sarana, dan sumber belajar di sekolah/madrasah tempat guru pemula tersebut bertugas;
2)       mempelajari latar belakang siswa;
3)       mempelajari dokumen administrasi guru;
4)       mempelajari kurikulum tingkat satuan pendidikan;
5)       menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran;
6)       melaksanakan proses pembelajaran;
7)       menyusun rancangan dan instrumen penilaian (ranah kognitif, afektif, dan psikomotor);
8)       melaksanakan penilaian proses dan  penilaian hasil belajar siswa;
9)       melaksanakan tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, seperti pembina ekstra kurikuler, instruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK);
10)  melakukan observasi di kelas lain; dan
11)       melakukan diskusi dengan pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah untuk memecahkan masalah dalam pembelajaran maupun tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

b.       Pembimbing
Pembimbing adalah guru profesional berpengalaman yang diberi tugas oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi. Sekolah/ madrasah yang tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/ madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalitas dan kemampuan komunikasi. Jika kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan pengawas dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Kriteria guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah sebagai pembimbing adalah, memiliki:
1)         kompetensi sebagai guru profesional;
2)         kemampuan bekerja sama dengan baik;    
3)         kemampuan komunikasi yang baik
4)         kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling;
5)         pengalaman mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula, diprioritaskan yang telah memiliki; pengalaman mengajar  sekurang-kurangnya 5 tahun dan  memiliki jabatan sekurang-kurangnya sebagai Guru Muda.

Tanggung Jawab Pembimbing:
1)    menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, dan terbuka dengan guru pemula;
2)      memberikan bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling
3)      melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah;
4)  memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru pemula;
5) memberi kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain;
6) melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada pengawas sekolah/ madrasah;
7)         memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan  tahap kedua.


c.       Kepala Sekolah
Kepala sekolah adalah kepala satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas, dengan tanggung jawab sebagai berikut:
1)       melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
2)       menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan PIGP;
3)       menunjuk  pembimbing yang sesuai dengan kriteria;
4)  menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
5)  mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
6)  memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
7)  melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
8)   melakukan penilaian kinerja;
9)   menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dari saran dari pembimbing dan pengawas sekolah/ madrasah, serta memberikan salinan laporan tersebut kepada guru  pemula.

d.   Pengawas Sekolah
Pengawas adalah pengawas satuan pendidikan yang menyelenggarakan program induksi, dengan tanggung jawab sebagai berikut:
1)     memberikan penjelasan kepada kepala sekolah, pembimbing, dan guru pemula tentang  pelaksanaan PIGP termasuk proses penilaian;
2)  melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tentang  pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam PIGP;
3) memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PIGP di satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya;
4)     memberikan masukan dan saran  atas isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja.


2.       Implementasi Program Induksi
Pengimplementasian program induksi di sekolah berpedoman pada Panduan Kerja yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berbagai pendekatan dapat digunakan untuk mengimplementasikan program induksi. Berdasarkan kajian saat ini, Prinsip lesson study dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan terbaik dalam mengimplementasikan program induksi. Tahapan-tahapan pada lesson study dapat diintegrasikan ke dalam tahapan-tahapan pelaksanaan program induksi.

a.        Tahap Persiapan
Tahap persiapan dilaksanakan pada bulan pertama implementasi PIGP. Hal-hal yang perlu dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada tahap persiapan ini adalah:
1)   Pengawas Sekolah: (a) membuat perencanaan program kepengawasan PIGP, berupa rencana kepengawasan tahunan dan program semester; (b) memberikan pelatihan PIGP bagi kepala sekolah dan calon pembimbing; (c) menyiapkan instrumen monitoring implementasi PIGP; dan (d) memantau persiapan yang dilakukan pihak sekolah/madrasah untuk mengimplementasikan PIGP.
2) Kepala Sekolah: (a) melakukan analisis kebutuhan PIGP; (b) mempersipkan dan melaksanakan pelatihan PIGP bagi kepala sekolah/madrasah dan calon pembimbing; (c) menyiapkan buku pedoman bagi guru pemula; (d)  menunjuk seorang pembimbing bagi guru pemula yang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menerbitkan surat keputusan (SK) kepala sekolah; (e) menyusun rencana tindak implementasi PIGP; dan (f) menyusun jadwal implementasi PIGP.
3)       Pembimbing: (a) Identifikasi kebutuhan guru pemula dengan mempertimbangkan latar belakang pendidikan dan pengalaman guru pemula; (b) melakukan evaluasi diri dengan mengidentifikasi kompetensi yang dimilikinya; (c) menyusun Rencana Tindak Pembimbingan; (d) menyusun jadwal kegiatan pembimbingan; (e) menyusun prioritas pembimbingan.
B. Tahap Pengenalan Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya. Tahap pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan pertama setelah guru pemula melapor kepada kepala sekolah/madrasah tempat guru pemula bertugas. Pada tahap ini dilakukan hal-hal sebagai berikut.
4)       Kepala sekolah memperkenalkan guru pemula kepada guru pembimbing, dewan guru, karyawan sekolah, siswa, dan masyarakat sekitar.
5)     Pembimbing: (1) memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah kepada guru pemula; (2) memperkenalkan guru pemula kepada siswa; dan (3) mendiskusikan rencana pembimbingan dan pengembangan keprofesian dengan guru pemula.
6)     Guru Pemula: (1) melakukan evaluasi diri; (2) mengamati situasi dan kondisi sekolah serta lingkungannya, termasuk melakukan observasi di kelas sebagai bagian pengenalan situasi; (3) mempelajari buku pedoman dan panduan kerja bagi guru pemula, data sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah, dan kode etik guru; (4) mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana dan sumber belajar di sekolah/madrasah; dan (5) mempelajari kurikulum yang digunakan di sekolah.

b.    Tahap Pembimbingan
Pelaksanaan pembimbingan dilakukan pada bulan ke dua sampai dengan bulan ke sembilan oleh guru pembimbing yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam tahap pembimbingan adalah sebagai berikut.
1)       Pengawas sekolah:  (1) memantau kegiatan PIGP; (2) membina/membimbing kepala sekolah dan pembimbing secara teknis; dan (3)  mengevaluasi kinerja kepala sekolah dan pembimbing pada tahap pelaksanaan pembimbingan.
2)       Pembimbing: (1) membimbing guru pemula dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran/satuan layanan bimbingan dan konseling menggunakan prinsip plan pada lesson study; (2) melakukan observasi pembelajaran secara berkala. Proses observasi pembelajaran dan pembimbingan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pra-observasi, observasi, dan pasca-observasi.

(a)   Pra-observasi
Guru pemula dan pembimbing mendiskusikan, menentukan, dan menyepakati fokus observasi pembelajaran dan pembimbingan. Fokus observasi yang disepakati meliputi paling banyak 5 (lima) indikator kinerja dari keseluruhan indikator kinerja sebagaimana yang tertulis dalam lembar observasi pembelajaran yang akan diisi oleh pembimbing dan lembar refleksi diri yang akan diisi oleh guru pemula. Lima indikator kinerja yang menjadi obyek dalam fokus observasi dapat ditentukan secara berbeda pada setiap pelaksanaan observasi yang didasarkan pada hasil observasi sebelumnya.
(b)Pelaksanaan Observasi
Pembimbing melakukan observasi pembelajaran yang dilaksanakan guru pemula dengan focus paling banyak 5 (lima) indikator kinerja yang telah disepakati pada tahap praobservasi. Pelaksanaan pembelajaran oleh guru pemula dapat juga diobservasi oleh pihak lain selain guru pembimbing, sehingga guru pemula berperan sebagai guru model dalam konsep lesson study. Untuk itu para observer disarankan untuk mengungkap berbagai fakta/fenomena yang menarik tentang aktivitas/proses belajar siswa untuk didiskusikan dalam kegiatan refleksi yang pada akhirnya menjadi pengalaman berharga bagi semua peserta yang hadir.
(c) Pasca-observasi
Kegiatan yang dilakukan pada pascaobservasi adalah: (1) Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran Guru Mata Pelajaran/Kelas atau Lembar Refleksi Pembimbingan Guru BK/Konselor setelah selesai pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan; (2) Pembimbing dan guru pemula mendiskusikan proses pembelajaran dan pembimbingan yang telah dilaksanakan. Guru lain yang berperan sebagai observer ketika pelaksanaan proses pembelajaran, dapat mengungkapkan hasil observasinya menggunakan prinsip reflesi pada lesson study; (3) Pembimbing menyampaikan catatan hasil pengamatannya dan hasil pengamatan para observer, selanjutnya dikonfirmasi oleh guru pemula; (4) Pembimbing menentukan skor indikator kinerja untuk indikator-indikator kinerja yang telah disepakati sebagai fokus pengamatan pada Instrumen Penilaian Kinerja Guru; dan (5) Pembimbing memberikan salinan lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan kepada guru pemula yang telah ditandatangani oleh guru pemula dan pembimbing untuk diarsipkan sebagai dokumen portofolio penilaian proses (assessment for learning) oleh guru pemula.
c.    Tahap Penilaian
Penilaian dalam program induksi dapat dilakukan melalui observasi pembelajaran dan observasi pelaksanaan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. Penilaian dilakukan dalam dua tahap, yaitu  Penilaian tahap pertama yang dilakukan oleh pembimbing bersamaan dengan proses pembimbingan pada bulan kedua sampai bulan kesembilan (assessment for learning),  yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap bulan atau minimal 6 (enam) kali selama masa penilaian tahap pertama. Tujuan penilaian tahap pertama ini adalah untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang perlu dikembangkan, memberikan umpan balik secara reguler, dan memberikan saran perbaikan dengan melakukan diskusi secara terbuka tentang semua aspek mengajar dengan suatu fokus spesifik yang perlu untuk dikembangkan. Pembimbing dapat memberikan contoh proses pembelajaran dan pembimbingan yang baik di kelasnya atau di kelas yang diajar oleh guru lain. 
Penilaian tahap kedua dilaksanakan pada bulan kesepuluh sampai dengan bulan kesebelas berupa observasi pembelajaran/pembimbingan, ulasan, dan masukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam pembelajaran/pembimbingan. Penilaian tahap kedua merupakan penilaian hasil (asesment of learning) yang bertujuan untuk menilai kompetensi guru pemula dalam melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dan tugas lainnya. Observasi pembelajaran/pembimbingan pada penilaian tahap kedua dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali, sedangkan oleh pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali.
Observasi pembelajaran/pembimbingan dalam penilaian tahap kedua oleh kepala sekolah/madrsah dan pengawas disarankan untuk tidak dilakukan secara bersamaan, dengan pertimbangan agar tidak menggangu proses pembelajaran dan pembimbingan. Apabila kepala sekolah/madrasah dan pengawas menemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran dan pembimbingan oleh guru pemula, maka kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas wajib memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula.
Hasil penilaian kinerja guru pemula pada akhir PIGP ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel, dan demokratis. Peserta PIGP dinyatakan berhasil, jika semua sub-kompetensi pada penilaian tahap kedua paling kurang memiliki nilai baik.

d.    Tahap Pelaporan
Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan ke sebelas setelah penilaian tahap kedua dilaksanakan, dengan prosedur sebagai berikut:
1) Penentuan keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula berdasarkan pengkajian penilaian tahap kedua dengan mempertimbangkan penilaian tahap pertama. Selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki nilai kinerja dengan kategori amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang. Untuk menentukan keputusan nilai kinerja guru pemula, kepala sekolah membuat rekapitulasi hasil nilai penilaian kinerja.
2) Penyusunan draft  Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah berdasarkan pembahasan dengan pembimbing dan pengawas sekolah/madrasah.
3) Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
4) Pengajuan penerbitan sertifikat PIGP dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah yang disampaikan kepada kepala dinas pendidikan atau kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota bagi guru pemula yang telah memiliki Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan nilai baik. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa peserta PIGP telah berhasil menyelesaikan PIGP dengan nilai baik.
Ringkasan implementasi PIGP dapat dilihat pada diagram alur di bawah.