I.PENDAHULUAN
Program Induksi bagi Guru Pemula (PIGP) yang
selanjutnya disebut program induksi merupakan kegiatan orientasi, pelatihan di
tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam
proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada
sekolah/madrasah di tempat tugasnya. Guru pemula adalah guru yang baru pertama
kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau
masyarakat. Program ini telah dilegalkan dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010
tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula.
Tujuan program induksi adalah membimbing guru
pemula agar dapat beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah,
dan melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah yang
diselenggarakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kesejawatan, akuntabel,
dan berkelanjutan. Program ini wajib diikuti oleh guru pemula yang berstatus
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mutasi
dari jabatan lain, sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh jabatan
fungsional guru. Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, program induksi
merupakan salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Program induksi diimplementasikan di satuan
pendidikan tempat guru pemula tersebut bertugas dengan mengintegrasikan program
lesson study. Lesson study adalah suatu model
pembinaan profesi pendidik melalui pengkajian pembelajaran secara kolaboratif
dan berkelanjutan berlandaskan prinsip-prinsip kolegalitas dan mutual
learning untuk membangun komunitas belajar. Program induksi
dilaksanakan selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu)
tahun, dengan melalui tahapan-tahapan: (1) persiapan, (2) pengenalan
sekolah/madrasah dan lingkungannya, (3) pembimbingan dan observasi
pembelajaran, (4) penilaian, dan (5) pelaporan. Bahan ajar ini menguraikan implementasi
masing-masing tahapan tersebut, termasuk peran dan tanggung jawab unsur yang
terlibat dalam setiap tahapan.
1.
Pihak-pihak
Terkait dalam Program Induksi
Pihak yang terjait dalam
implementasi program iduksi adalah: guru pemula, guru pembimbing, kepala
sekolah, dan pengawas sekolah, dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
berikut:
a.
Guru Pemula
Guru
pemula adalah guru baru yang mendapatkan bimbingan dalam program induksi agar
dapat beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah, dan melaksanakan
pekerjaannya sebagai guru professional, dengan tanggung jawab sebagai berikut:
1)
mengamati situasi dan kondisi, serta lingkungan
sekolah/madrasah, termasuk mempelajari data tata tertib, sarana, dan sumber
belajar di sekolah/madrasah tempat guru pemula tersebut bertugas;
2)
mempelajari latar belakang siswa;
3)
mempelajari dokumen administrasi guru;
4)
mempelajari kurikulum tingkat satuan pendidikan;
5)
menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran;
6)
melaksanakan proses pembelajaran;
7)
menyusun rancangan dan instrumen penilaian (ranah
kognitif, afektif, dan psikomotor);
8)
melaksanakan penilaian proses dan penilaian hasil belajar siswa;
9)
melaksanakan tugas lain yang terkait dengan tugasnya
sebagai guru, seperti pembina ekstra kurikuler,
instruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK);
10)
melakukan observasi di kelas lain; dan
11)
melakukan diskusi dengan pembimbing, kepala
sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah untuk memecahkan masalah dalam
pembelajaran maupun tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
b. Pembimbing
Pembimbing adalah guru
profesional berpengalaman yang diberi tugas oleh
kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi.
Sekolah/ madrasah yang tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan,
kepala sekolah/ madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat
dipertanggungjawabkan dari segi profesionalitas dan kemampuan komunikasi. Jika
kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah
dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan
persetujuan pengawas dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat
kewenangannya.
Kriteria guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah
sebagai pembimbing adalah, memiliki:
1)
kompetensi
sebagai guru profesional;
2)
kemampuan bekerja sama dengan baik;
3)
kemampuan
komunikasi yang baik
4)
kemampuan
menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling;
5)
pengalaman
mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan
guru pemula, diprioritaskan yang telah memiliki; pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun dan memiliki jabatan sekurang-kurangnya sebagai
Guru Muda.
Tanggung Jawab
Pembimbing:
1) menciptakan hubungan yang bersifat jujur,
memotivasi, bersahabat, dan terbuka dengan guru pemula;
2) memberikan bimbingan dalam proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling
3) melibatkan guru pemula dalam aktivitas
sekolah/madrasah;
4) memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan
pengembangan keprofesian guru pemula;
5) memberi kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan
observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain;
6) melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula
kepada pengawas sekolah/ madrasah;
7)
memberikan masukan dan saran atas hasil
pembimbingan tahap kedua.
c.
Kepala
Sekolah
Kepala
sekolah adalah kepala satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas, dengan tanggung jawab sebagai berikut:
1)
melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
2)
menyiapkan
Buku Pendoman Pelaksanaan PIGP;
3)
menunjuk pembimbing yang sesuai dengan kriteria;
4) menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan
yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
5) mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain
kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala
sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
6) memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
7) melakukan pembimbingan
terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
8) melakukan penilaian kinerja;
9) menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk
disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan
masukan dari saran dari pembimbing dan pengawas sekolah/ madrasah, serta
memberikan salinan laporan tersebut kepada guru
pemula.
d. Pengawas
Sekolah
Pengawas
adalah pengawas satuan pendidikan yang menyelenggarakan program induksi, dengan
tanggung jawab sebagai berikut:
1)
memberikan
penjelasan kepada kepala sekolah, pembimbing, dan guru pemula tentang pelaksanaan PIGP termasuk proses penilaian;
2) melatih
pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tentang
pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam PIGP;
3) memantau
dan mengevaluasi pelaksanaan PIGP di satuan pendidikan yang menjadi tanggung
jawabnya;
4)
memberikan
masukan dan saran atas isi Laporan Hasil
Penilaian Kinerja.
2. Implementasi Program Induksi
Pengimplementasian
program induksi di sekolah berpedoman pada Panduan Kerja yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Berbagai pendekatan dapat digunakan untuk mengimplementasikan program
induksi. Berdasarkan
kajian saat ini, Prinsip lesson study dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan
terbaik dalam mengimplementasikan program induksi. Tahapan-tahapan pada lesson study dapat diintegrasikan ke dalam tahapan-tahapan pelaksanaan program induksi.
a. Tahap Persiapan
Tahap
persiapan dilaksanakan pada bulan pertama implementasi PIGP. Hal-hal yang perlu dilakukan
oleh pihak-pihak terkait pada tahap persiapan ini adalah:
1) Pengawas Sekolah: (a) membuat
perencanaan program kepengawasan PIGP, berupa rencana kepengawasan tahunan dan program semester; (b) memberikan
pelatihan PIGP bagi kepala sekolah dan calon pembimbing; (c) menyiapkan instrumen monitoring
implementasi PIGP; dan (d) memantau persiapan yang dilakukan pihak
sekolah/madrasah untuk mengimplementasikan PIGP.
2)
Kepala Sekolah: (a) melakukan analisis kebutuhan PIGP;
(b) mempersipkan dan melaksanakan pelatihan
PIGP bagi kepala sekolah/madrasah
dan calon pembimbing; (c) menyiapkan buku pedoman bagi guru pemula; (d) menunjuk seorang pembimbing bagi guru pemula yang memiliki
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan menerbitkan surat keputusan (SK) kepala sekolah; (e) menyusun rencana
tindak implementasi PIGP; dan (f) menyusun jadwal implementasi PIGP.
3)
Pembimbing:
(a) Identifikasi kebutuhan guru pemula dengan
mempertimbangkan latar belakang pendidikan
dan pengalaman guru pemula; (b) melakukan evaluasi diri dengan mengidentifikasi kompetensi yang
dimilikinya; (c) menyusun Rencana Tindak
Pembimbingan; (d) menyusun
jadwal kegiatan pembimbingan; (e) menyusun prioritas pembimbingan.
B. Tahap Pengenalan Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya. Tahap
pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya dilaksanakan
pada bulan pertama setelah guru pemula melapor kepada kepala sekolah/madrasah
tempat guru pemula bertugas. Pada tahap ini dilakukan hal-hal sebagai
berikut.
4) Kepala
sekolah memperkenalkan guru pemula kepada guru pembimbing, dewan guru, karyawan
sekolah, siswa, dan masyarakat sekitar.
5) Pembimbing: (1) memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah
kepada guru pemula; (2) memperkenalkan
guru pemula kepada siswa; dan (3) mendiskusikan rencana
pembimbingan dan pengembangan keprofesian dengan guru pemula.
6) Guru
Pemula: (1) melakukan
evaluasi diri; (2) mengamati situasi dan
kondisi sekolah serta lingkungannya, termasuk melakukan observasi di kelas sebagai bagian pengenalan situasi;
(3) mempelajari buku pedoman dan panduan kerja bagi guru
pemula, data sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah, dan kode etik guru;
(4) mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana dan sumber
belajar di sekolah/madrasah; dan (5) mempelajari kurikulum yang
digunakan di sekolah.
b.
Tahap Pembimbingan
Pelaksanaan
pembimbingan dilakukan pada bulan ke dua
sampai dengan bulan ke sembilan
oleh guru pembimbing yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam tahap pembimbingan adalah sebagai berikut.
1) Pengawas
sekolah: (1) memantau kegiatan PIGP; (2)
membina/membimbing kepala sekolah dan pembimbing secara teknis; dan (3) mengevaluasi kinerja kepala sekolah dan
pembimbing pada tahap pelaksanaan pembimbingan.
2) Pembimbing:
(1) membimbing guru pemula dalam penyusunan
rencana pelaksanaan pembelajaran/satuan layanan
bimbingan dan konseling menggunakan prinsip plan
pada lesson study; (2) melakukan
observasi pembelajaran secara berkala. Proses
observasi pembelajaran dan pembimbingan dilakukan
dalam tiga tahap, yaitu pra-observasi, observasi, dan pasca-observasi.
(a)
Pra-observasi
Guru
pemula dan pembimbing mendiskusikan, menentukan, dan menyepakati fokus
observasi pembelajaran dan pembimbingan. Fokus observasi yang disepakati meliputi
paling banyak 5 (lima) indikator kinerja
dari keseluruhan indikator kinerja
sebagaimana yang tertulis dalam lembar observasi pembelajaran yang akan diisi
oleh pembimbing dan lembar refleksi diri yang akan diisi oleh guru pemula. Lima
indikator kinerja yang
menjadi obyek dalam fokus observasi dapat ditentukan secara berbeda pada setiap
pelaksanaan observasi yang didasarkan pada hasil observasi sebelumnya.
(b)Pelaksanaan Observasi
Pembimbing
melakukan observasi pembelajaran yang dilaksanakan guru
pemula dengan focus paling banyak 5 (lima) indikator kinerja yang telah
disepakati pada tahap praobservasi. Pelaksanaan
pembelajaran oleh guru pemula dapat juga diobservasi oleh pihak lain selain
guru pembimbing, sehingga guru pemula berperan sebagai guru model dalam konsep lesson study. Untuk itu para observer
disarankan untuk mengungkap berbagai fakta/fenomena yang menarik tentang aktivitas/proses
belajar siswa untuk didiskusikan dalam kegiatan refleksi yang pada akhirnya
menjadi pengalaman berharga bagi semua peserta yang hadir.
(c) Pasca-observasi
Kegiatan
yang dilakukan pada pascaobservasi adalah: (1) Guru pemula mengisi Lembar
Refleksi Pembelajaran Guru Mata Pelajaran/Kelas atau Lembar Refleksi
Pembimbingan Guru BK/Konselor setelah selesai pelaksanaan pembelajaran atau
pembimbingan; (2) Pembimbing dan guru pemula mendiskusikan proses pembelajaran
dan pembimbingan yang telah dilaksanakan. Guru lain yang berperan sebagai
observer ketika pelaksanaan proses pembelajaran, dapat mengungkapkan hasil
observasinya menggunakan prinsip reflesi
pada lesson study; (3) Pembimbing
menyampaikan catatan hasil pengamatannya dan hasil pengamatan para observer,
selanjutnya dikonfirmasi oleh guru pemula; (4) Pembimbing menentukan skor
indikator kinerja untuk indikator-indikator kinerja yang telah disepakati
sebagai fokus pengamatan pada Instrumen Penilaian Kinerja Guru; dan (5) Pembimbing
memberikan salinan lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan kepada guru
pemula yang telah ditandatangani oleh guru pemula dan pembimbing untuk
diarsipkan sebagai dokumen portofolio penilaian proses (assessment for
learning) oleh guru pemula.
c. Tahap
Penilaian
Penilaian
dalam program induksi dapat dilakukan melalui
observasi pembelajaran dan observasi pelaksanaan tugas tambahan
yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. Penilaian dilakukan dalam dua
tahap, yaitu Penilaian tahap pertama
yang dilakukan oleh pembimbing bersamaan dengan proses pembimbingan pada bulan
kedua sampai bulan kesembilan (assessment
for learning), yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam
setiap bulan atau minimal 6 (enam) kali selama masa penilaian tahap pertama.
Tujuan penilaian tahap pertama ini adalah untuk
mengidentifikasi bagian-bagian yang perlu dikembangkan, memberikan umpan balik
secara reguler, dan memberikan saran perbaikan dengan melakukan diskusi secara
terbuka tentang semua aspek mengajar dengan suatu fokus spesifik yang perlu
untuk dikembangkan. Pembimbing dapat memberikan contoh proses pembelajaran dan
pembimbingan yang baik di kelasnya atau di kelas yang diajar oleh guru lain.
Penilaian
tahap kedua dilaksanakan pada bulan kesepuluh sampai dengan bulan kesebelas
berupa observasi pembelajaran/pembimbingan, ulasan, dan masukan oleh kepala
sekolah/madrasah dan pengawas sekolah, yang mengarah pada peningkatan
kompetensi dalam pembelajaran/pembimbingan. Penilaian tahap kedua merupakan
penilaian hasil (asesment of learning) yang bertujuan untuk menilai
kompetensi guru pemula dalam melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dan
tugas lainnya. Observasi pembelajaran/pembimbingan pada penilaian tahap kedua
dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali,
sedangkan oleh pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali.
Observasi
pembelajaran/pembimbingan dalam penilaian tahap kedua oleh kepala
sekolah/madrsah dan pengawas disarankan untuk tidak dilakukan secara bersamaan,
dengan pertimbangan agar tidak menggangu proses pembelajaran dan pembimbingan.
Apabila kepala sekolah/madrasah dan pengawas menemukan adanya kelemahan dalam
pelaksanaan proses pembelajaran dan pembimbingan oleh guru pemula, maka kepala
sekolah/madrasah dan/atau pengawas wajib memberikan umpan balik dan saran
perbaikan kepada guru pemula.
Hasil
penilaian kinerja guru pemula pada akhir PIGP ditentukan berdasarkan kesepakatan
antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah dengan mengacu
pada prinsip profesional, jujur,
adil, terbuka, akuntabel, dan demokratis. Peserta PIGP dinyatakan berhasil,
jika semua sub-kompetensi pada penilaian tahap kedua paling kurang memiliki
nilai baik.
d.
Tahap Pelaporan
Penyusunan
laporan dilaksanakan pada bulan ke sebelas
setelah penilaian tahap kedua dilaksanakan, dengan
prosedur sebagai berikut:
1)
Penentuan keputusan
pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula berdasarkan pengkajian
penilaian tahap kedua dengan mempertimbangkan penilaian tahap pertama.
Selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki nilai kinerja
dengan kategori amat baik, baik, cukup, sedang, atau kurang. Untuk
menentukan keputusan nilai
kinerja guru pemula,
kepala sekolah membuat
rekapitulasi hasil nilai
penilaian kinerja.
2)
Penyusunan draft Laporan Hasil
Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah berdasarkan
pembahasan dengan pembimbing dan pengawas sekolah/madrasah.
3)
Penandatanganan
Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dilakukan oleh kepala
sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
4)
Pengajuan penerbitan
sertifikat PIGP dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah yang disampaikan kepada
kepala dinas pendidikan atau kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota
bagi guru pemula yang telah memiliki Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru
Pemula dengan nilai baik. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa peserta PIGP
telah berhasil menyelesaikan PIGP dengan nilai baik.
Ringkasan implementasi PIGP dapat dilihat
pada diagram alur di bawah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar