Rabu, 30 Juli 2014

SILABUS dan RPP MATEMATIKA SMP

Kawan2, ini ada beberapa SILABUS dan RPP Pendidikan Matematika, tapi perlu di-edit lagi. Semoga bermanfaat.

Bahan Matematika SMP



Download LENGKAP Buku Pegangan Guru dan Siswa Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 mulai tahun pelajaran 2014/2015 ini akan diberlakukan di seluruh sekolah di Indonesia. Untuk jenjang SMP, kurikulum baru ini tidak hanya berlaku di kelas 7 saja, tetapi juga untuk kelas 8. Artinya, siswa kelas 7 yang naik kelas 8 akan mengalami perubahan kurikulum, yaiutu sebelumnya KTSP 2006 menjadi Kurikulum 2013. MEnghadapi hal tersebut maka anda tentu saja membutuhkan download buku pegangan guru dan siswa Kurikulum 2013.
image
Untuk pegangan guru dan siswa buku pegangan guru dan siswa Kurikulum 2013 dapat didownload di link berikut

KELAS 7
Pendidikan Agama
Kelas_07_SMP_Agama_Buddha_Guru.pdf
Kelas_07_SMP_Agama_Buddha_Siswa.pdf
Kelas_07_SMP_Agama_Hindu_Guru.pdf
Kelas_07_SMP_Agama_Hindu_Siswa.pdf
Kelas_07_SMP_Agama_Islam_Guru.pdf
Kelas_07_SMP_Agama_Islam_Siswa.pdf
Kelas_07_SMP_Agama_Katolik_Guru.pdf
Kelas_07_SMP_Agama_Katolik_Siswa.pdf
Kelas_07_SMP_Agama_Khonghucu_Guru.pdf
Kelas_07_SMP_Agama_Khonghucu_Siswa.pdf
Kelas_07_SMP_Agama_Kristen_Guru.pdf
Kelas_07_SMP_Agama_Kristen_Siswa.pdf
Bahasa Indonesia
Kelas_07_SMP_Bhs_Indonesia_Guru.pdf
Kelas_07_SMP_Bhs_Indonesia_Siswa.pdf
Bahasa Inggris
Kelas_07_SMP_Bhs_Inggris_Guru.pdf
Kelas_07_SMP_Bhs_Inggris_Siswa.pdf
IPA
Kelas_07_SMP_IPA_Guru.pdf
Kelas_07_SMP_IPA_Siswa.pdf
IPS
Kelas_07_SMP_IPS_Guru.pdf
Kelas_07_SMP_IPS_Siswa.pdf
Matematika
Kelas_07_SMP_Matematika_Guru.pdf
Kelas_07_SMP_Matematika_Siswa.pdf
Penjaskes
Kelas_07_SMP_PJOK_Guru.pdf
Kelas_07_SMP_PJOK_Siswa.pdf
PPKn
Kelas_07_SMP_PPKN_Guru.pdf
Kelas_07_SMP_PPKN_Siswa.pdf
Prakarya
Kelas_07_SMP_Prakarya_Guru.pdf
Kelas_07_SMP_Prakarya_Siswa.pdf
Seni Budaya
Kelas_07_SMP_Seni_Budaya_Guru.pdf
Kelas_07_SMP_Seni_Budaya_Siswa.pdf


KELAS 8
Matematika
Buku Pegangan Guru Matematika SMP Kelas 8 Kurikulum 2013
Buku Pegangan Siswa Matematika SMP Kelas 8 Semester 1 Kurikulum 2013
Buku Pegangan Siswa Matematika SMP Kelas 8 Semester 2 Kurikulum 2013
IPA
Buku Pegangan Guru IPA SMP Kelas 8 Kurikulum 2013
Buku Pegangan Siswa IPA SMP Kelas 8 Semester 1 Kurikulum 2013
Buku Pegangan Siswa IPA SMP Kelas 8 Semester 2 Kurikulum 2013
Bahasa Indonesia
Buku Pegangan Guru Bahasa Indonesia SMP Kelas 8 Kurikulum 2013
Bahasa Inggris
Buku Pegangan Guru Bahasa Inggris SMP Kelas 8 Kurikulum 2013
PPKn
Buku Pegangan Guru PPKn SMP Kelas 8 Kurikulum 2013
Penjaskes
Buku Pegangan Guru Penjaskes SMP Kelas 8 Kurikulum 2013
Prakarya
Buku Pegangan Guru Prakarya SMP Kelas 8 Kurikulum 2013
Seni Budaya
Buku Pegangan Guru Seni Budaya SMP Kelas 8 Kurikulum 2013
You might also like:
Download KI-KD, Silabus, Buku Pegangan Guru dan Siswa ...
Download Materi Bimbingan Teknis Kurikulum 2013
Download Permendikbud Kurikulum 2013

Rabu, 11 Desember 2013

KOMPETENSI GURU





       Guru adalah salah satu unsur penting yang harus ada sesudah siswa. Apabila seorang guru tidak punya sikap profesional maka murid yang di didik akan sulit untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini karena guru adalah salah satu tumpuan bagi negara dalam hal pendidikan. Dengan adanya guru yang profesional dan berkualitas maka akan mampu mencetak anak bangsa yang berkualitas pula. Kunci yang harus dimiliki oleh setiap pengajar adalah kompetensi. Kompetensi adalah seperangkat ilmu serta ketrampilan mengajar guru di dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai seorang guru sehingga tujuan dari pendidikan bisa dicapai dengan baik.

        Sementara itu, standard kompetensi yang tertuang ada dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru profesional harus memiliki 4 kompetensi guru profesional yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi kepribadian,
profesional serta kompetensi sosial. Dari 4 kompetensi guru profesional tersebut harus dimiliki oleh seorang guru melalui pendidikan profesi selama satu tahun.

Berikut ini adalah penjelasannya 4 kompetensi guru profesional:

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi ini menyangkut kemampuan seorang guru dalam memahami karakteristik atau kemampuan yang dimiliki oleh murid melalui berbagai cara. Cara yang utama yaitu dengan memahami murid melalui perkembangan kognitif murid, merancang pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran serta evaluasi hasil belajar sekaligus pengembangan murid.

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian ini adalah salah satu kemampuan personal yang harus dimiliki oleh guru profesional dengan cara mencerminkan kepribadian yang baik pada diri sendiri, bersikap bijaksana serta arif, bersikap dewasa dan berwibawa serta mempunyai akhlak mulia untuk menjadi sauri teladan yang baik.

3. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional adalah salah satu unsur yang harus dimiliki oleh guru yaitu dengan cara menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam.

4. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial adalah salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik melalui cara yang baik dalam berkomunikasi dengan murid dan seluruh tenaga kependidikan atau juga dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Kamis, 05 Desember 2013

MOTIVASI BELAJAR

Cara Meningkatkan Motivasi Belajar Anak


Cara Meningkatkan Motivasi Belajar Anak. Setelah membahas mengenai Motivasi Belajar Anak Remaja dan kaitannya dengan Prestasi Belajar Anak, maka pada kesempatan ini saya juga akan menyampaikan beberapa tips atau cara untuk meningkatkan motivasi belajar anak. Karena begitu pentingnya motivasi belajar dalam proses perbaikan prestasi belajar, saya kira maka tips ini mungkin akan sangat bermanfaat.
Ada beberapa Cara Meningkatkan Motivasi Belajar Anak dalam kegiatan belajar di sekolah, misalnya saja seperti yang diungkapkan A.M. Sardiman (2005:92-94), yaitu :

Cara Meningkatkan Motivasi Belajar

Kamis, 12 September 2013

TELAH TERBIT...! ! !

WAJIB ANDA MILIKI.......

PENGEMBANGAN DIRI :  
PUBLIKASI ILMIAH dan KARYA INOVATIF

Judul : Penelitian Tindakan Kelas; Menuju Guru Profesional
(Non Fiksi)
Penulis : Gito, S. Pd
Penerbit : deKa Publishing
Tebal : vi + 183 hlm. ; 14,8 x 21 cm
ISBN 978-602-7915-39-8

Harga : Rp. 60.000,-

Dengan telah diberlakukannya secara efektif mulai 1 januari 2013 permenpan dan RB No.16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Dan Permenpan dan RB No.35 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Maka Guru dituntut mampu mengembangkan dirinya secara berkelanjutan, Salah satunya dengan melakukan publikasi ilmiah dan penulisan karya ilmiah, Penelitian Tindakan kelas salah satu pilihan yang sangat mungkin dilakukan guru baik guru kelas maupun guru mata pelajaran.


Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dalam pasal 4 diatur bahwa penilaian kinerja guru efektif mulai berlaku 1 Januari 2013, guru yang mengajukan kenaikan pangkat periode April 2013 belum menggunakan pola penilaian kinerja guru karena daftar usulan penetapan angka kredit diajukan pada bulan Desember 2012.


Selama ini jabatan guru dikenal sebagai jabatan fungsional yang cepat naik pangkat, sebagian besar guru naik pangkat dalam kurun waktu dua tahun. Namun biasanya akan parkir di golongan IV/a, karena tidak bisa mengumpulkan syarat angka kredit pengembangan profesi.


Kini, ketika kesejahteraan guru mulai mendapatkan perhatian dengan diberikan tunjangan profesi maka tuntutan profesionalisme guru semakin mengemuka. Kewajiban publikasi ilmiah atau karya inovatif bukanlah bermaksud untuk menghambat karier guru, namun justru sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru. Hanya guru yang mampu mengembangkan profesionalismenya melalui publikasi karya ilmiah atau karya inovatif yang bisa melenggang naik pangkat. Karena guru bekerja sebagai pembelajaran, artinya guru bekerja di dunia keilmuan maka ia harus mampu melakukan publikasi ilmiah atau karya inovatif sebagai upaya pengembangan kualitas pembelajaran yang dilakukan.


Publikasi karya ilmiah dan atau karya inovatif merupakan bagian dari pengemba

ngan keprofesian berkelanjutan. Selain publikasi karya ilmiah dan atau karya inovatif, yang termasuk pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan diri.


Publikasi karya ilmiah guru meliputi:

  1. Laporan hasil penelitian, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan. 
  2. Tinjauan ilmiah, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan. 
  3. Artikel Ilmiah Populer dimuat di media masa tingkat nasional/provinsi
  4. Artikel Ilmiah dimuat di jurnal tingkat nasional/propvinsi/kabupaten/kota
  5. Buku pelajaran yang lolos BSNP/ber-ISBN/belum ber-ISBN
  6. Modul/diktat tingkat Provinsi/ kota/kabupaten/ sekolah/madrasah
  7. Buku pendidikan ber-ISBN/belum ber-ISBN.
  8. Karya hasil terjemahan
  9. Buku pedoman guru (rencana kegiatan guru tahunan)


Sedangkan karya inovatif yang dapat diajukan sebagai angka kredit adalah:
menemukan teknologi tepat guna;
menemukan/menciptakan karya seni;
membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.


Persoalan pokok yang dihadapi oleh guru, dan masyarakat Indonesia pada umumnya, adalah budaya membaca dan menulis kita masih rendah. Adanya kewajiban publikasi ilmiah dan atau karya inovatif diharapkan bisa meningkatkan kegiatan keberaksaraan (baca: membaca dan menulis) menjadi lebih bergairah. Karena tingginya tingkat keberaksaraan akan linier dengan tingginya peradaban serta penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.


Nah, guru sebagai agen pembelajar harus memiliki kegiatan keberaksaraan yang tinggi, karenanya didorong melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bingkai pengajuan angke kredit jabatan guru.


Penulisan buku ini dirancang sesederhana mungkin dengan contoh-contoh dan latihan kegiatan, diharapkan bisa membantu bapak dan ibu Guru yang baru belajar melaksanakan atau berkeinginan melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas,dari tahap perencanaan hingga penyusunan laporan kegiatan.


Profesionalisasi guru dari sejak awal harus dikemas dalam rangka pembentukan ilmu pengetahuan, dimana meneliti, menulis, dan pertemuan ilmiah adalah tiga serangkai kegiatan yang memberikan kemampuan pembentukan pengetahuan (knowledge construction ) tersebut. Melalui penelitian tindakan kelas, seorang guru memperoleh pemahaman tentang apa yang harus dilakukan, merefleksi diri untuk memahami dan menghayati nilai pendidikan dan pembelajarannya sendiri, dapat bekerja secara kontekstual, dan mengerti sejarah tentang pendidikan dan persekolahannya, demikian Stephen Kemmis dan Robbin McTaggart (dalam Aswandi, 2006).


Terkait hal di atas, maka Penelitian Tindakan Kelas (PTK) memiliki potensi yang cukup besar dalam meningkatkan kualitas pembelajaran ketika diimplementasikan dengan baik dan benar. Terminologi implementasi dengan baik berarti guru mencoba dengan sadar untuk mengembangkan kemampuan dalam mendeteksi dan memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran melalui tindakan bermakna yang diperhitungkan dapat memecahkan masalah atau memperbaiki situasi dan kemudian secara cermat mengamati pelaksanaannya untuk mengukur tingkat keberhasilannya. Diimplementasikan dengan benar berarti sesuai dengan kaidah-kaidah penelitian .



Segera ORDER......!!!!!!!
https://www.facebook.com/deKa.publishing?fref=ts
Bisa via inbox DeKa Publisher
BBM 31577AE8
WhatsApp +6283879804181


Sabtu, 27 Juli 2013

KEWAJIBAN GURU BERIJAZAH S1


2015 BELUM SARJANA,
GURU DIJADIKAN TENAGA ADMINISTRASI


 JAKARTA - JPNN.COM -
Peringatan keras bagi guru yang belum bergelar sarjana. Jika sampai 2015 nanti belum mengantongi ijazah S1 atau D4, guru bersangkutan dilarang mengajar. Posisinya langsung diturunkan menjadi pegawai administrasi atau non-guru lainnya.
Kewajiban guru berijazah sarjana atau diploma IV itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang itu, pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun. Dengan demikian, deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru jatuh pada 2015 nanti.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Bidan Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, aturan kualifikasi pendidikan guru minimal sarjana atau diploma IV itu berlaku tegas. "Jika pada 2015 nanti masih ada guru yang belum sarjana, ya tidak boleh mengajar," tegas mantan rektor Universitas Andalas (Unand) Padang itu, Kamis (25/7).
Guru yang tidak boleh lagi mengajar karena belum sarjana tadi tidak serta merta dikeluarkan atau kena PHK (pemutusan hubungan kerja) dari sekolahnya. Tetapi, guru tadi masih bisa bekerja sebagai tenaga administrasi atau tenaga non-guru lainnya.
Musliar mengakui jumlah guru yang sudah mengajar (guru dalam jabatan) tetapi belum berijazah S1 atau Diploma IV masih banyak. "Jumlah pastinya saya tidak hafal. Tetapi banyak," kata dia.
Musliar menolak bahwa Kemendikbud dicap gagal dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan guru yang belum sarjana tadi. Dia menuturkan, selama ini Kemendikbud sudah mengalokasikan beasiswa atau sumbangan dana pendidikan bagi guru yang ingin melanjutkan studi sarjana atau diploma IV. Tetapi kenyataannya, serapan alokasi beasiswa ini sangat rendah.
Menurut Musliar, rendahnya serapan alokasi beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan itu disebabkan dari pihak guru sendiri yang tidak mendaftar. "Kemendikbud menyediakan anggarannya. Tidak bisa memaksakan jika guru tidak berniat mengambilnya," ujarnya.
Dia berharap pada tahun ini dan 2014 nanti serapan beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan bagi para guru bisa tinggi. Apalagi setelah keluar warning bahwa guru dilarang mengajar jika belum berijazah S1 atau D-IV.
Terpisah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mencatat, hingga akhir 2013 jumlah guru yang belum sarjana atau D-IV mencapai 1.034.080 orang. "Memang benar pemerintah memberi waktu hingga akhir 2015 agar memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.
Terkait urusan kepangkatan, Setiawan mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah 16/1994 dan Keputusan Presiden 87/1999, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional (termasuk guru) dengan pendidikan tertinggi D-III maka kenaikan pangkatnya hanya sampai III/d. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB 16/2009 dinyatakan bahwa guru yang pendidikannya belum sarjana, maka kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi III/d. "Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi," katanya.(wan)