Selasa, 28 Agustus 2012

Metode Pengembangan Diri dengan Bimbingan Konseling

Panduan Pengembangan dan Inovasi Layanan Ekstrakurikuler di Sekolah

Untuk Penjelasan dan Keterangan lebih lanjut tentang Bimbingan Konseling dan Ekstrakurikuler, silakan DOWNLOAD DI SINI.
Tiga komponen yang dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (PerMenDikNas) Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
Struktur dari komponen pengembangan diri itu sendiri terdiri atas kegiatan pelaksanaan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler.
Aturan, rambu-rambu, model, bentuk, dan contoh dalam panduan presentasi (silakan download pada link paragraf pertama di atas) ini dapat digunakan untuk pengembangan kegiatan pelaksanaan “service” bimbingan konseling (dulu disebut sebagai bimbingan karier) dan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) maupun di level madrasah (MI, MTs, MA, MAN, MAK) untuk penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Buku panduan ini (silakan ikuti tautan download di atas), menerangkan tentang struktur pelayanan konseling yang terdiri dari:
  • definisi dan pengertian konseling
  • paradigma, visi, dan misi bimbingan konseling
  • bidang-bidang pelayanan konseling
  • fungsi, prinsip, dan asas konseling
  • jenis layanan konseling
  • kegiatan pendukung yang mendukung konseling
  • format, draft, contoh kegiatan konseling
  • program pelayanan BK
Sementara itu, hal-hal lain yang berhubungan dengan BK (Bimbingan Konseling) juga dibahas dalam buku panduan, di antaranya:
  • Perancangan dan Pelaksanaan Kegiatan
  • Penilaian Kegiatan
  • Unsur Pelaksanan Kegiatan
  • Serta kegiatan pengawasan konseling

PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI

JUKNIS PENYUSUNAN PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI

 A.Latar Belakang

Standar Nasional Pendidikan(SNP)merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.Pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan(KTSP)dimaksudkan untuk mengakomodasi satuan pendidikan dalam mencapai SNP mengingat adanya disparitas situasi,potensi serta kebutuhan peserta didik maupun lingkungan atau daerah.Implikasi dari pernyataan tersebut adalah bahwa penyusunan dan pelaksanaan KTSP oleh satuan pendidkan harus memperhatikan kebutuhan,karakteristik dan potensi satuan pendidikan (internal) serta lingkungan di daerah setempat. Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembelajaran, KTSP memuat komponen-komponen yang berkaitan dengan pembelajaran. Salah satu dari komponen tersebut adalah struktur dan muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik, muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri pada satuan pendidikan.Kegiatan pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari isi kurikulum sekolah dalam rangka pembentukan watak dan kepribadian peserta didik. Kegiatan pengembangan diri ini dilakukan melalui kegiatan layanan bimbingan