JUKNIS PENYUSUNAN PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI
A.Latar Belakang
Standar Nasional Pendidikan(SNP)merupakan
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di Indonesia yang ditetapkan
oleh pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pendidikan
nasional.Pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan(KTSP)dimaksudkan untuk mengakomodasi satuan pendidikan dalam
mencapai SNP mengingat adanya disparitas situasi,potensi serta kebutuhan
peserta didik maupun lingkungan atau daerah.Implikasi dari pernyataan
tersebut adalah bahwa penyusunan dan pelaksanaan KTSP oleh satuan
pendidkan harus memperhatikan kebutuhan,karakteristik dan potensi
satuan pendidikan (internal) serta lingkungan di daerah setempat.
Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembelajaran, KTSP memuat
komponen-komponen yang berkaitan dengan pembelajaran. Salah satu dari
komponen tersebut adalah struktur dan muatan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang
keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik,
muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri pada satuan pendidikan.Kegiatan pengembangan diri
merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai
bagian integral dari isi kurikulum sekolah dalam rangka pembentukan
watak dan kepribadian peserta didik. Kegiatan pengembangan diri
ini dilakukan melalui kegiatan layanan bimbingan
konseling dan
kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri berupa pelayanan
BK difasilitasi/ dilaksanakan oleh guru BK/ konselor dan atau tenaga
kependidikan lain sesuai dengan kemampuan dan kewenangannya.
Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan pelayanan
konseling dapat mengembangkan kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan
sehari-hari peserta didik.Adapun tujuan kegiatan layanan bimbingan konseling adalah
untuk memfasilitasi peserta didik berkenaan dengan masalah diri
pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan karier.Dalam implementasinya, ditemukan beberapa kendala dan masukan
dalam penyelenggaraan kegiatan pengembangan diri yang dilaksanakan oleh
satuan pendidikan, antara lain: 1) seluruh sekolah telah melaksanakan program
pengembangan diri, namun belum semuanya menyusun program/panduan
pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam standar
pengelolaan; 2) pemanfaatan guru BK dalam pengembangan diri di sejumlah sekolah belum optimal; 3) pada umumnya pelaksanaan layanan konseling di sekolah
masih terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan masalah individual di
bidang sosial, belum mengarah pada Layanan Akademik yang
terstruktur; 3) belum semua sekolah mampu mengembangkan penilaian
program pengembangan diri, sehingga penilaian seringkali hanya dilakukan
berdasarkan intuisi saja; 4) masih terdapat guru BK yang menganggap
bahwa pengembangan diri adalah mata pelajaran, sehingga harus ada SK,
KD, silabus dan wajib masuk kelas.Berkaitan dengan permasalahan/kendala dan masukan tersebut di
atas, Direktorat Pembinaan SMA melengkapi Panduan Pengembangan Diri
yang telah ada dengan “Petunjuk Teknis Penyusunan Program Pengembangan
Diri Melalui Layanan Bimbingan Konseling di SMA”.
B.Tujuan
Petunjuk teknis ini disusun dengan tujuan untuk memberikan acuan bagi
guru BK/Konselor dan satuan pendidikan dalam merancang program
Pengembangan Diri sesuai ketentuan dan mekanisme yang telah
ditetapkan, agar hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan, dan dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas
layanan BK sesuai dengan kaidah yang benar.
C.Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi kegiatan:a.Melakukan analisis kebutuhan akan program pengembangan diri dalam bentuk layanan bimbingan konseling;b.Membuat program kerja layanan bimbingan konseling;c.Melaksanakan program layanan bimbingan konseling;d.Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan layanan bimbingan konseling.
D.Unsur yang Terlibat
1.Kepala Sekolah;
2.Wakil kepala sekolah (waksek) bidang akademik/kurikulum;
3.Wakil kepala sekolah (waksek) bidang Kesiswaan;
4.guru BK/konselor;
5.Wali kelas;
6.Guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar