Kewajiban guru berijazah sarjana atau
diploma IV itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang itu, pemerintah diberi tugas
meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun.
Dengan demikian, deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi
pendidikan guru jatuh pada 2015 nanti.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Wamendikbud) Bidan Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, aturan
kualifikasi pendidikan guru minimal sarjana atau diploma IV itu berlaku
tegas. "Jika pada 2015 nanti masih ada guru yang belum sarjana, ya tidak
boleh mengajar," tegas mantan rektor Universitas Andalas (Unand) Padang
itu, Kamis (25/7).
Guru yang tidak boleh lagi mengajar karena
belum sarjana tadi tidak serta merta dikeluarkan atau kena PHK
(pemutusan hubungan kerja) dari sekolahnya. Tetapi, guru tadi masih bisa
bekerja sebagai tenaga administrasi atau tenaga non-guru lainnya.
Musliar mengakui jumlah guru yang sudah
mengajar (guru dalam jabatan) tetapi belum berijazah S1 atau Diploma IV
masih banyak. "Jumlah pastinya saya tidak hafal. Tetapi banyak," kata
dia.
Musliar menolak bahwa Kemendikbud dicap
gagal dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan guru yang belum sarjana
tadi. Dia menuturkan, selama ini Kemendikbud sudah mengalokasikan
beasiswa atau sumbangan dana pendidikan bagi guru yang ingin melanjutkan
studi sarjana atau diploma IV. Tetapi kenyataannya, serapan alokasi
beasiswa ini sangat rendah.
Menurut Musliar, rendahnya serapan alokasi
beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan itu disebabkan dari pihak
guru sendiri yang tidak mendaftar. "Kemendikbud menyediakan anggarannya.
Tidak bisa memaksakan jika guru tidak berniat mengambilnya," ujarnya.
Dia berharap pada tahun ini dan 2014 nanti
serapan beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan bagi para guru bisa
tinggi. Apalagi setelah keluar warning bahwa guru dilarang mengajar
jika belum berijazah S1 atau D-IV.
Terpisah, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mencatat, hingga
akhir 2013 jumlah guru yang belum sarjana atau D-IV mencapai 1.034.080
orang. "Memang benar pemerintah memberi waktu hingga akhir 2015 agar
memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen," ujar
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.
Terkait urusan kepangkatan, Setiawan
mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah 16/1994 dan Keputusan
Presiden 87/1999, untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional (termasuk
guru) dengan pendidikan tertinggi D-III maka kenaikan pangkatnya hanya
sampai III/d. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB 16/2009 dinyatakan
bahwa guru yang pendidikannya belum sarjana, maka kenaikan pangkatnya
tidak dapat melebihi III/d. "Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan
ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi,"
katanya.(wan)