Yogyakarta
(29/06) Guru yang hendak naik pangkat per Oktober 2013 wajib memiliki
angka kredit dari publikasi ilmiah dan atau karya inovatif. Kewajiban
ini harus dilaksanakan bagi guru yang hendak naik pangkat dari mulai
golongan ruang III/b ke III/c dan diatasnya. Dulu hanya guru yang hendak
naik golongan ruang dari IV/a ke IV/b saja yang wajib memiliki angka
kredit dari unsur pengembangan profesi.
Sebenarnya kewajiban ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, namun kemudian pelaksanaan ditunda hingga tahun 2013 sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010. Alasan penundaan ini karena perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya belum selesai.
Kini setelah masa penundaan habis, maka untuk periode kenaikan pangkat Oktober 2013 guru wajib memiliki publikasi ilmiah dan atau karya inovatif bagi yang akan naik pangkat dari III/b ke III/c (4 poin), III/c ke III/d (6 poin), III/d ke IV/a (8 poin), IV/a ke IV/b (12 poin), IV/b ke IV/c (12 poin), IV/c ke IV/d (14 poin), dan IV/d ke IV/e (20 poin). Sedangkan kenaikan dari III/a ke III/b belum diwajibkan mengumpulkan angka kredit dari publikasi ilmiah dan atau karya inovatif.
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dalam pasal 4 diatur bahwa penilaian kinerja guru efektif mulai berlaku 1 Januari 2013, guru yang mengajukan kenaikan pangkat periode April 2013 belum menggunakan pola penilaian kinerja guru karena daftar usulan penetapan angka kredit diajukan pada bulan Desember 2012.
Selama ini jabatan guru dikenal sebagai jabatan fungsional yang cepat naik pangkat, sebagian besar guru naik pangkat dalam kurun waktu dua tahun. Namun biasanya akan parkir di golongan IV/a, karena tidak bisa mengumpulkan syarat angka kredit pengembangan profesi.
Kini, ketika kesejahteraan guru mulai mendapatkan perhatian dengan diberikan tunjangan profesi maka tuntutan profesionalisme guru semakin mengemuka. Kewajiban publikasi ilmiah atau karya inovatif bukanlah bermaksud untuk menghambat karier guru, namun justru sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru. Hanya guru yang mampu mengembangkan profesionalismenya melalui publikasi karya ilmiah atau karya inovatif yang bisa melenggang naik pangkat. Karena guru bekerja sebagai pembelajaran, artinya guru bekerja di dunia keilmuan maka ia harus mampu melakukan publikasi ilmiah atau karya inovatif sebagai upaya pengembangan kualitas pembelajaran yang dilakukan.
Publikasi karya ilmiah dan atau karya inovatif merupakan bagian dari pengembangan keprofesian berkelanjutan. Selain publikasi karya ilmiah dan atau karya inovatif, yang termasuk pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan diri.
Publikasi karya ilmiah guru meliputi:
Nah, guru sebagai agen pembelajar harus memiliki kegiatan keberaksaraan yang tinggi, karenanya didorong melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bingkai pengajuan angke kredit jabatan guru.
Sebenarnya kewajiban ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, namun kemudian pelaksanaan ditunda hingga tahun 2013 sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010. Alasan penundaan ini karena perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya belum selesai.
Kini setelah masa penundaan habis, maka untuk periode kenaikan pangkat Oktober 2013 guru wajib memiliki publikasi ilmiah dan atau karya inovatif bagi yang akan naik pangkat dari III/b ke III/c (4 poin), III/c ke III/d (6 poin), III/d ke IV/a (8 poin), IV/a ke IV/b (12 poin), IV/b ke IV/c (12 poin), IV/c ke IV/d (14 poin), dan IV/d ke IV/e (20 poin). Sedangkan kenaikan dari III/a ke III/b belum diwajibkan mengumpulkan angka kredit dari publikasi ilmiah dan atau karya inovatif.
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dalam pasal 4 diatur bahwa penilaian kinerja guru efektif mulai berlaku 1 Januari 2013, guru yang mengajukan kenaikan pangkat periode April 2013 belum menggunakan pola penilaian kinerja guru karena daftar usulan penetapan angka kredit diajukan pada bulan Desember 2012.
Selama ini jabatan guru dikenal sebagai jabatan fungsional yang cepat naik pangkat, sebagian besar guru naik pangkat dalam kurun waktu dua tahun. Namun biasanya akan parkir di golongan IV/a, karena tidak bisa mengumpulkan syarat angka kredit pengembangan profesi.
Kini, ketika kesejahteraan guru mulai mendapatkan perhatian dengan diberikan tunjangan profesi maka tuntutan profesionalisme guru semakin mengemuka. Kewajiban publikasi ilmiah atau karya inovatif bukanlah bermaksud untuk menghambat karier guru, namun justru sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru. Hanya guru yang mampu mengembangkan profesionalismenya melalui publikasi karya ilmiah atau karya inovatif yang bisa melenggang naik pangkat. Karena guru bekerja sebagai pembelajaran, artinya guru bekerja di dunia keilmuan maka ia harus mampu melakukan publikasi ilmiah atau karya inovatif sebagai upaya pengembangan kualitas pembelajaran yang dilakukan.
Publikasi karya ilmiah dan atau karya inovatif merupakan bagian dari pengembangan keprofesian berkelanjutan. Selain publikasi karya ilmiah dan atau karya inovatif, yang termasuk pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan diri.
Publikasi karya ilmiah guru meliputi:
- Laporan hasil penelitian, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan.
- Tinjauan ilmiah, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan.
- Artikel Ilmiah Populer dimuat di media masa tingkat nasional/provinsi
- Artikel Ilmiah dimuat di jurnal tingkat nasional/propvinsi/kabupaten/kota
- Buku pelajaran yang lolos BSNP/ber-ISBN/belum ber-ISBN
- Modul/diktat tingkat Provinsi/ kota/kabupaten/ sekolah/madrasah
- Buku pendidikan ber-ISBN/belum ber-ISBN.
- Karya hasil terjemahan
- Buku pedoman guru (rencana kegiatan guru tahunan)
- menemukan teknologi tepat guna;
- menemukan/menciptakan karya seni;
- membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
- mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Nah, guru sebagai agen pembelajar harus memiliki kegiatan keberaksaraan yang tinggi, karenanya didorong melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bingkai pengajuan angke kredit jabatan guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar