PENDAHULUAN
A.Rasional
Kurikulum
dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini
meliputi tujuan pendidikan nasional serta
kesesuaian dengan kekhasan,
kondisi dan potensi daerah, satuan
pendidikan dan peserta didik.
penyesuaian program pendidikan dengan
kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam
mengacu pada standar nasional pendidikan
untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Standar nasional pendidikan terdiri atas :
1.standar isi,
3.standar kompetensi lulusan,
4.standar tenaga Pendidik dankependidikan,
5.standar sarana dan prasarana,
6.standar pengelolaan,
7.standar pembiayaan
Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan
tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan
acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) disusun antara lain agar dapat
memberi kesempatan peserta didik untuk :
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
(e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses
belajar
yang aktif, kreatif, efektif dan
menyenangkan.
Komponen KTSP terdiri dari:
(a) Tujuan Pendidikan Sekolah
(b) Struktur dan Muatan Kurikulum
(c) Kalender Pendidikan
(d) Silabus
(e) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
B.Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah
Kurikulum disusun
oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian
program pendidikan dengan kebutuhan dan
potensi yang ada di
sekolah/madrasah. Sekolah/madrasah sebagai
unit penyelenggara pendidikan
juga harus memperhatikan perkembangan dan
tantangan masa depan.
Perkembangan dan tantangan itu misalnya
menyangkut:
(1) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
(2) globalisasi yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan
dan mobilitas antar dan
lintas sektor serta tempat,
(3) era informasi,
(4) pengaruh globalisasi terhadap perubahan perilaku dan moral manusia,
(5) berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan,
(6) dan era perdagangan bebas.
Tantangan
sekaligus peluang itu harus direspon oleh sekolah kami, sehingga
visi sekolah diharapkan sesuai dengan arah perkembangan tersebut.
Visi tidak
lain merupakan citra moral yang menggambarkan profil sekolah yang
diinginkan di masa datang. Namun demikian, visi sekolah harus tetap
dalam
koridor kebijakan pendidikan nasional. Visi juga harus memperhatikan
dan
mempertimbangkan :
(1) potensi yang dimiliki sekolah/madrasah
(2)
harapan masyarakat yang dilayani sekolah/madrasah.
Dalam merumuskan visi, pihak-pihak yang
terkait (stakeholders)
bermusyawarah, sehingga visi sekolah mewakili aspirasi berbagai
kelompok
yang terkait, sehingga seluruh kelompok yang terkait (guru,
karyawan, siswa,
orang tua, masyarakat, pemerintah) bersama-sama berperan aktif untuk
mewujudkannya.
Visi pada umumnya dirumuskan dengan kalimat:
(1) filosofis
(2) khas
(3) mudah diingat.
Berikut ini merupakan visi yang dirumuskan oleh sekolah kami :
Visi SMP Negeri 1 Curup Timur
“UNGGUL DALAM MUTU,
BERPIJAK PADA IMAN
DAN TAKWA”
Kami memilih visi ini untuk tujuan jangka
panjang, jangka menengah dan
jangka pendek. Visi ini menjiwai warga sekolah kami untuk selalu
mewujudkannya setiap saat dan berkelanjutan dalam mencapai tujuan
sekolah.
Visi tersebut mencerminkan profil dan cita-cita sekolah yang:
a.
berorientasi ke depan dengan memperhatikan potensi kekinian
b.
sesuai dengan norma dan harapan masyarakat
c.
ingin mencapai keunggulan
d.
mendorong semangat dan komitmen seluruh warga sekolah/madrasah
e.
mendorong adanya perubahan yang lebih baik
f.
mengarahkan langkah-langkah strategis (misi) sekolah/madrasah
Untuk mencapai visi tersebut, perlu
dilakukan suatu misi berupa kegiatan
jangka panjang dengan arah yang jelas. Berikut ini merupakan misi
yang
dirumuskan berdasarkan visi di atas.
Misi SMP Negeri 1 Curup Timur
”DISIPLIN
DALAM KERJA, MEWUJUDKAN MANAJEMEN KEKELUARGAAN,
KERJASAMA,
PELAYANAN PRIMA DENGAN MENINGKATKAN
SILATURAHIM”
Di setiap kerja komunitas pendidikan, kami
selalu menumbuhkan disiplin sesuai
aturan bidang kerja masing-masing, saling menghormati dan saling
percaya
dan tetap menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan berdasarkan
pelayanan prima, kerjasama, dan silaturahmi. Penjabaran misi di atas
meliputi:
1.
Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif sehingga setiap
siswa berkembang secara optimal, sesuai
dengan potensi yang dimiliki.
2.
Menumbuhkan semangat keunggulan secara intensif kepada seluruh warga
sekolah.
3.
Mendorong dan membantu setiap siswa untuk mengenali potensi dirinya,
sehingga dapat berkembang secara optimal.
4.
Menumbuhkan dan mendorong keunggulan dalam penerapan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni.
5.
Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut dan
budaya bangsa sehingga terbangun siswa yang
kompeten dan berakhlak
mulia.
6.
Mendorong lulusan yang berkualitas, berprestasi, berakhlak tinggi, dan
bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
Misi merupakan kegiatan jangka panjang yang
masih perlu diuraikan menjadi
beberapa kegiatan yang memiliki tujuan lebih detil dan lebih jelas.
Berikut ini
jabaran tujuan yang diuraikan dari visi dan misi di atas.
Tujuan SMP Negeri 1 Curup Timur
Tujuan sekolah kami merupakan jabaran dari
visi dan misi sekolah agar
komunikatif dan bisa diukur sebagai berikut:
1.
Unggul dalam kegiatan keagamaan dan kepedulian sekolah.
2.
Unggul dalam perolehan nilai UAN.
3.
Unggul dalam persaingan masuk ke jenjang SMA negeri.
4.
Unggul dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama bidang
sains dan matematika.
5.
Unggul dalam lomba olah raga, kesenian, PMR, PIK-R.
6.
Unggul dalam kebersihan dan penghijauan sekolah.
Tujuan sekolah kami tersebut secara bertahap
akan dimonitoring, dievaluasi,
dan dikendalikan setiap kurun waktu tertentu, untuk mencapai Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah
Tsanawiyah yang dibakukan secara nasional, sebagai berikut:
1.
Meyakini, memahami, dan menjalankan ajaran agama yang diyakini dalam
kehidupan.
2.
Memahami dan menjalankan hak dan kewajiban untuk berkarya dan
memanfaatkan lingkungan secara bertanggung
jawab.
3.
Berpikir secara logis, kritis, kreatif, inovatif dalam memecahkan masalah,
serta berkomunikasi melalui berbagai media.
4.
Menyenangi dan menghargai seni.
5.
Menjalankan pola hidup bersih, bugar, dan sehat.
6.
Berpartisipasi dalam kehidupan sebagai cerminan rasa cinta dan bangga
terhadap bangsa dan tanah air.
Selanjutnya, atas keputusan bersama guru dan
siswa, SKL tersebut lebih kami
rinci sebagai profil siswa SMP Negeri 1 Curup Timur sebagai berikut:
1.
Mampu menampilkan kebiasaan sopan santun dan berbudi pekerti sebagai
cerminan akhlak mulia dan iman taqwa.
2.
Mampu berbahasa Inggris secara aktif.
3.
Mampu mengaktualisasikan diri dalam berbagai seni dan olah raga, sesuai
pilihannya.
4.
Mampu mendalami cabang pengetahuan yang dipilih.
5.
Mampu mengoperasikan komputer aktif untuk program microsoft word,
exsel.
6.
Mampu melanjutkan ke SMA/SMK terbaik sesuai pilihannya melalui
pencapaian target pilihan yang ditentukan
sendiri.
7.
Mampu bersaing dalam mengikuti berbagai kompetisi akademik dan non
akademik di tingkat kecamatan, kodya,
propinsi, dan nasional.
8. Mampu memiliki kecakapan hidup personal,
sosial, environmental dan
pravocasional.
C. Pengertian
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan
tertentu.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
adalah kurikulum operasional
yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,
struktur dan
muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan
silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada
suatu dan/atau kelompok mata
pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi ,
kompetensi
dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus
merupakan
penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan
bagian dari perencanaan
proses pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar,
danpenilaian hasil belajar.
BAB II
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum
Pada struktur kurikulum pendidikan dasar dan
menengah berisi sejumlah
mata pelajaran yang harus disampaikan kepada peserta didik.
Mengingat
perbedaan individu sudah barang tentu keluasan dan kedalamannya akan
berpengaruh terhadap peserta didik pada setiap satuan pendidikan.
Program pendidikan terdiri dari Pendidikan
Umum, Pendidikan Kejuruan,
dan Pendidikan Khusus. Pendidikan Umum meliputi tingkat satuan
pendidikan sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan
sekolah menengah atas (SMA). Pendidikan Kejuruan terdapat pada
sekolah
menengah kejuruan (SMK). Pendidikan khusus meliputi sekolah dasar
luar
biasa(SDLB), sekolah menengah pertama luar biasa(SMPLB), dan sekolah
menengah atas luar biasa(SMALB) dan terdiri atas delapan jenis
kelainan
berdasarkan ketunaan.
Pada program pendidikan di sekolah menengah
pertama (SMP) dan yang
setara, jumlah jam mata pelajaran sekurang-kurangnya 32 jam
pelajaran
setiap minggu. Setiap jam pelajaran lamanya 40 menit. Jenis program
pendidikan di SMP dan yang setara, terdiri dari program umum
meliputi
sejumlah mata pelajaran yang wajib diikuti seluruh peserta didik,
dan
program pilihan meliputi mata pelajaran yang menjadi ciri khas
keunggulan
daerah berupa mata pelajaran muatan lokal. Mata pelajaran yang wajib
diikuti pada program umum berjumlah 10, sementara keberadaan mata
pelajaran Muatan Lokal ditentukan oleh kebijakan Dinas setempat dan
kebutuhan sekolah.
Pengaturan beban belajar menyesuaikan dengan
alokasi waktu yang telah
ditentukan dalam struktur kurikulum. Setiap satuan pendidikan
dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan
mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi,
di samping memanfaatkan mata pelajaran lain yang dianggap penting
namun tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di
dalam
Standar Isi.
Dengan adanya tambahan waktu, satuan
pendidikan
diperkenankan mengadakan penyesuaian-penyesuaian. Misalnya
mengadakan program remediasi bagi peserta didik yang belum mencapai
standar ketuntasan belajar minimal.
B. Muatan Kurikulum
Muatan kurikulum SMP/MTs meliputi sejumlah
mata pelajaran yang ditempuh
dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII
sampai
dengan Kelas IX. Materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri
merupakan bagian dari muatan kurikulum.
1. Mata Pelajaran
Mata pelajaran merupakan materi bahan ajar
berdasarkan landasan
keilmuan yang akan dibelajarkan kepada peserta didik sebagai beban
belajar melalui metode dan pendekatan tertentu.
Pada bagian ini sekolah/madrasah
mencantumkan mata pelajaran,
muatan lokal, dan pengembangan diri beserta alokasi waktunya yang
akan diberikan kepada peserta didik.
Untuk kurikulum SMP dan Madrasah Tsanawiyah,
terdiri dari 10 mata
pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri yang harus diberikan
kepada peserta didik.
Berikut disajikan Struktur Kurikulum SMP Negeri 1 Curup Timur
Komponen
|
Kelas dan Alokasi Waktu
|
||
VII
|
VIII
|
IX
|
|
A.Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama
|
2 + 1*
|
2 + 1*
|
2 + 1*
|
2.Pendidikan
Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3.Bahasa Indonesia
|
4 + 1*
|
4 + 1*
|
4 + 1*
|
4.Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
5. Matematika
|
4 +1*
|
4 +1*
|
4 +1*
|
6.Ilmu Pengetahuan Alam
|
4 +1*
|
4 +1*
|
4 +1*
|
7.Ilmu Pengetahuan
Sosial
|
4
|
4
|
4
|
8.Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
9.Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan
Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
10.Teknologi Informasi
dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
B.Muatan Lokal
1.Pertanian
|
2
|
2
|
2
|
C.Pengembengan diri **)
|
2**
|
2**
|
2**
|
Jumlah
|
32 + 4* + 2**
|
32 + 4* + 2**
|
32 + 4* + 2**
|
Catatan:
*) tambahan alokasi jam pelajaran
**) ekuivalen 2 jam pembelajaran
Sekolah/madrasah dimungkinkan menambah
maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan sesuai dengan kebutuhan
peserta didik dalam mencapai kompetensi, dan /atau dimanfaatkan
untuk
mata pelajaran lain yang dianggap penting dengan mengungkapkan
beberapa alasannya. Misalnya Komputer sebagai bagian dari Muatan
Lokal pada struktur di atas, merupakan penambahan dari mata
pelajaran
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Selain itu, perlu juga ditegaskan, bahwa:
o Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit
o Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah
34-38 minggu.
Di sekolah kami, SMP Negeri 1 Curup Timur,
terdapat program intra kurikuler
seperti tabel di atas dan juga ekstra kurikuler yang dikembangkan
dalam
program Pengembangan Diri. Waktu belajar di sekolah kami dimulai
dari
pukul 07.30 pagi hingga pukul 12.40 selama 4 hari dari hari Senin
hingga
Kamis dan dilanjutkan sholat zuhur berjama’ah. Khusus hari Jum’at
pagi pada minggu ke-1 dan 3 diadakan siraman rohani, minggu ke-2 dan 4 seman
pagi, pukul 07.15-08.10 bubar kelas pukul 11.45.Pada hari Sabtu, digunakan
untuk program ekstra kurikuler.
2. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler
untuk mengembangkan
kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi
bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga
harus
menjadi mata pelajaran tersendiri.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh
sekolah, tidak terbatas pada mata pelajaran seni-budaya dan keterampilan,
tetapi juga mata pelajaran lainnya, seperti Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) di SMP
Muatan lokal merupakan mata pelajaran,
sehingga sekolah harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Sekolah dapat
menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester, atau dua
mata pelajaran muatan lokal
dalam satu tahun.
Muatan lokal yang menjadi ciri khas daerah
Rejang Lebong dan
diterapkan di sekolah kami adalah : Pertanian
3. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang
bertujuan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap
peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan
diri di bawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan
yang
dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan
pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan
pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan
kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik
serta
kegiatan ekstrakurikuler, seperti kepramukaan, kepemimpinan,
kelompok
seni-budaya, kelompok tim olahraga, dan kelompok ilmiah remaja.
Pengembangan Diri di sekolah meliputi program berikut :
1.
TPA/Seni Baca Al-Qur’an
2.
Pramuka
3.
PIK-R
4. PMR
5.
Seni Lukis
6.
Dramband
7. Karate
8. Bola Basket
9.
Bola Volly
10.
Futsal/Sepak Bola
11.
Kebahasaan dan Sastra / Mading
12.Engglish
club /Story Telling / Scrabel
13.
Catur
14.
Tenis Meja
15. Matematika club
16. Biologi club
17. IPS Club
18. Fisika Club
Pada umumnya, program tersebut dilaksanakan
1 x dalam seminggu
pada hari sabtu, atau pada hari lain setelah jam pelajaran usai.
Program Pembiasaan dilakukan melalui kegiatan Tadarussan, sholat
berjamaah,
dan Upacara.
4. Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar ditentukan berdasarkan
penggunaan sistem pengelolaan
program pendidikan yang berlaku di sekolah pada umumnya saat ini,
yaitu menggunakan sistem Paket. Adapun pengaturan beban belajar
pada sistem tersebut sebagai berikut.
a. Jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran pada sistem paket
dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat
pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat
dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap.
Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam
pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik
dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata
pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam
struktur kurikulum yang tercantum di dalam
Standar Isi.
b. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur
dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur dalam sistem paket untuk SMP/MTs/SMPLB adalah antara
0% - 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang
bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut
mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam
mencapai kompetensi.
c. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam
kegiatan praktik di sekolah setara
dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara
dengan satu jam tatap muka.
5. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang
dikembangkan sebagai suatu
pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara
0-100%.
Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%.
Sekolah harus menentukan kriteria ketuntasan
minimal (KKM) sebagai target
pencapaian kompetensi (TPK) dengan mempertimbangkan tingkat
kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya
pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Sekolah secara
bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria
ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Berikut ini tabel nilai kreteria ketuntasan minimal (KKM) yang
menjadi target
No
|
Komponen
|
KKM
|
1
|
A.Mata Pelajaran
Agama
|
7.5
|
2
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
7.5
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
7.0
|
4
|
Bahasa Inggris
|
6.5
|
5
|
Matematika
|
6.5
|
6
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
6.5
|
7
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
7.5
|
8
|
Seni Budaya
|
7.5
|
9
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
7.0
|
10
|
Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
7.0
|
11
|
B.Muatan Lokal
Pertanian
|
7.0
|
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap
akhir tahun ajaran. Kriteria
kenaikan kelas di SMP Negeri 1 Curup Timur berlaku setelah siswa
memenuhi
persyaratan berikut, yaitu:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh
mata
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga,
dan
kesehatan;
c. Di sekolah kami, kenaikan kelas juga mempertimbangkan kehadiran
di kelas mencapai minimal ≥
85%.
Dengan mengacu kepada ketentuan PP 19/2005
Pasal 72 Ayat (1),
peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 1curup Timur setelah
memenuhi persyaratan berikut, yaitu:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh
mata
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga,
dan
kesehatan;
c. lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan
dan teknologi;
d. lulus Ujian Nasional;
e. Di sekolah kami, kelulusan juga mempertimbangkan kehadiran di
kelas mencapai minimal ≥
85%.
BAB III
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta
didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup
permulaan tahun
ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari
libur.
Setiap permulaan tahun pelajaran, tim
penyusun program di sekolah menyusun
kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran
selama satu tahun
ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif
belajar, waktu
pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan waktu belajar di
sekolah/madrasah
mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah,
karakteristik
sekolah/madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta
ketentuan dari
pemerintah/pemerintah daerah.
Beberapa aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun
kalender
pendidikan sebagai berikut :
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu
dimulainya kegiatan pembelajaran pada
awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun
pelajaran telah
ditetapkan oleh Pemerintah yaitu bulan Juli setiap tahun dan
berakhir pada bulan Juni
tahun berikutnya.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu
kegiatan pembelajaran untuk setiap
tahun pelajaran. Sekolah/madrasah dapat mengalokasikan lamanya
minggu efektif
belajar sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam
pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan
lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan
untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal. Hari libur sekolah/madrasah ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait
dengan hari raya
keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi
penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah
semester, jeda antar semester, libur akhir
tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk
hari-hari besar
nasional, dan hari libur khusus. Libur jeda tengah semester, jeda
antarsemester, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan
dan administrasi akhir dan awal tahun.
Sekolah/madrasah-sekolah pada daerah
tertentu yang memerlukan libur keagamaan
lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa
mengurangi jumlah
minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
Bagi sekolah/madrasah yang memerlukan
kegiatan khusus dapat mengalokasikan
waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar
dan waktu
pembelajaran efektif.
Hari libur umum/nasional atau penetapan hari
serentak untuk setiap jenjang dan jenis
pendidikan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.
LAMPIRAN
1.Model Silabus dan RPP Mata
Pelajaran Pend. Agama Islam
2. Model Silabus dan RPP Mata Pelajaran Pend. Kewarganegaraan (PKn)
3. Model Silabus dan RPP Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
4. Model Silabus dan RPP Mata Pelajaran Bahasa Inggris
5. Model Silabus dan RPP Mata Pelajaran Matematika
6. Model Silabus dan RPP Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
7. Model Silabus dan RPP Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial
(IPS)
8. Model Silabus dan RPP Mata Pelajaran Seni Budaya
9. Model Silabus dan RPP Mata Pelajaran Pend. Jasmani (Penjas)
10. Model Silabus dan RPP Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Terima kasih sudah mengundang saya pada blog yang sangat bermanfaat ini,pokoke mantep pak..!
BalasHapushttp://isdihartana.blogspot.com
terimakasih kembali atas apresiasinya, salam santun....
Hapussaya Alumni Angkatan 2004.
BalasHapusSMP 3 Curup
selalu “UNGGUL DALAM MUTU, BERPIJAK PADA IMAN DAN TAKWA”
teruslah berkarya pak
Ok can....Makasih mau manpir
Hapusdimana sekarang?