PERMENDIKNAS NO 35 TAHUN 2010
yang berisikan PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA
KREDITNYA
mengatur hal-hal yang berkenaan dengan pengangkatan, penugasan dan
pengaturan tugas guru, penilaian dan penetapan angka
kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, pembebasan sementara, serta pengangkatan
kembali dan pemberhentian dari jabatan fungsional guru.
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional
guru dan angka kreditnya ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi guru,
pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam
melaksanakan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Ruang lingkup petunjuk
teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya meliputi tugas
utama guru, pembagian tugas guru, pengangkatan,penilaian dan penetapan angka
kredit, kenaikan pangkat/jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali,
dan pemberhentian dari jabatan guru sesuai dengan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya
dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.untuk lengkapnya silahkan download disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar