Selasa, 19 Juni 2012

SERTIFIKASI GURU—Sekitar 1 juta pemegang sertifikat akan dites ulang

 

JAKARTA, (PRLM).- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan melakukan tes ulang bagi 1.020.000 guru yang sudah tersertifikasi dan mendapat tunjangan profesi.
“Tes ulang karena sudah menjadi guru profesi yang mendapat pendapatan tambahan dari tunjangan, sehingga kompensasi harus diikuti dengan peningkatan kualitas mengajar guru itu sendiri,” ujar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (BPSDMP dan PMP) Kemdikbud Syawal Gultom, di Gedung Kemdikbud Jakarta, Rabu (30/5).
Syawal menjelaskan tes ulang ini berbeda dengan uji kompetensi awal. Saat uji kompetensi guru berjuang untuk mendapatkan kursi untuk pelatihan dan mendapat sertifikasi.
Sedangkan di tes ulang ini Kemdikbud akan mengevaluasi penguasan materi ajar dan pedagogisnya. “Bagaimana perancangan dan pembelajarannya. Dengan tes ulang ini kita bisa yakin apakah kualitas guru itu naik atau tidak," katanya.
Syawal menambahkan uji ulang ini belum dapat diketahui akan dilaksanakan pada bulan apa, karena masih mengurus hal-hal teknis, pembuatan soal serta pendataan namun dipastikan tahun ini akan bisa terlaksana.
Menurut Syawal, uji ulang ini dilakukan sebagai pemetaan bagi guru yang kompetens dan belum. Bagi yang belum akan dilakukan pembinaan kembali. Namun apabila guru itu sudah berulang kembali dibina namun tidak menunjukkan kinerja yang baik maka pada nantinya akan berpengaruh ke tunjangan profesi dan penurunan pangkat.
Proses ujiannya sendiri, lanjut Syawal, dapat dilakukan secara online dan offline. Untuk yang online maka soal akan dibuat secara acak melalui komputer namun hasil ujiannya dapat diketahui langsung setelah ujian berakhir. Namun bagi daerah yang belum mempunyai fasilitas maka akan dilakukan tes secara tertulis.
“Persyaratan administrasi seperti mengajar 24 jam itu harus ada. Kalau kuota 24 jam itu kurang maka guru akan kena sanksi tegas,” kata Syawal.
Syawal menjelaskan mengenai tunjangan profesi yang belum terbayar maka hal tersebut perlu dipertanyakan ke masing-masing kabupaten dan kota.
Pasalnya, surat keputusan (SK) dari masing-masing direktorat jenderal Kemdikbud sudah turun sementara anggarannya yang memakai mekanisme transfer dan dana dekonsentrasi pun sudah masuk ke kas masing-masing daerah. Dia berpendapat, kemungkinan keterlambatan ini terjadi karena ada verifikasi data yang tercecer di daerah.(kominfo/A-89)***

Sumber : Pikiran Rakyat .......)klikdisini

2 komentar: