Jumat, 04 September 2015

REGISTRASI PUPNS

Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil)


1. Buka situs https://pupns.bkn.go.id
2. Klik Menu Daftar






  3.Masukan NIP kemudian klik cari, maka kolom bagian bawah akan terisi secara otomatis. klik lanjut

 

 4. Isi semua kolom seperti yang tertera di bawah ini, kemudian klik registrasi (jangan lupa mengisi chapca)





 NB : isian pada kolom di atas harap dicatat agar tidak lupa di kemudian hari.

5. Setelah klik registrasi akan muncul halaman baru "Registrasi Sukses", kemudian cetak sebagai bukti pendaftaran PUPNS 2015.

Hasil cetal Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan.
Baca juga : Solusi Lupa Nomor Registrasi PUPNS

Demikian informasi terkait Cara Registrasi PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar