Minggu, 30 Desember 2012

TUNJANGAN PROFESI GURU

Tunjangan Profesi Dibayar Bersama Gaji

JAKARTA– Pemerintah memberi sinyal positif terkait solusi pembayaran tunjangan profesi yang selalu telat. Rencananya tahun depan pembayarannya digabung dengan gaji bulanan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, pihaknya tentu lebih senang apabila tunjangan profesi dibayar setiap bulan melalui gaji.Tidak hanya soal keefektifan,itu juga lebih transparan. Dengan data rekening di bank tunjangan profesi dapat mudah diverifikasi apakah sudah tepat sasaran dan tepat jumlahnya. Mendikbud menambahkan, pembayaran tunjangan profesi melalui gaji ini dapat terlaksana apabila sudah ada pendataan yang bagus mengenai persyaratan 24 jam mengajar.

Karena itu, dia meminta tenaga pendidik yang sudah mendapatkan sertifikat harus benar-benar berkomitmen untuk memenuhi persyaratan 24 jam mengajar.Selama ini belum semua guru mampu melampauinya. “Saya tentu lebih senang jika melekat seperti gaji setiap bulannya,”katanya di Gedung Kemendikbud kemarin.

Mantan Menkominfo ini mengungkapkan, jika memang semua pihak ingin mewujudkan pembayaran tunjangan profesi melalui gaji, permasalahan utama yakni pendataan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota harus dirapikan. Kuota beban mengajar guru sebetulnya sudah dapat diketahui awal semester.

Seperti pada semester ganjil atau periode Juni–Desember data dapat diketahui pada Mei. Sedangkan pada Januari–Mei data diturunkan pada Desember. Permasalahan lainnya, ujarnya, selama ini pembayaran tunjangan profesi langsung ditransfer ke daerah melalui dana alokasi umum (DAU).Dia pun menyayangkan keterlambatan pembayaran dari daerah.

Dengan metode DAU, sebetulnya pemerintah pusat sudah mentransfer tunjangan itu ke daerah per tiga bulan sehingga tidak ada alasan guru telat menerima hak uangnya itu. Dia meyakini, jika tunjangan tidak dibayar atau telat, guru pun tidak akan melakukan protes apabila tunjangan profesi dibayar per tiga bulan. “Problema itu ada di kabupaten/ kota. Sayangnya, kami tidak punya tangan untuk mengawasi dana yang ditransfer itu,”ungkap dia.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo berpendapat, tunjangan profesi yang dibayar melalui gaji itu dapat dibayar jika data beban mengajar 24 jam tenaga pendidik itu sudah memenuhi tanggung jawabnya. Jika demikian, dia mengusulkan, misalnya tunjangan untuk Januari dibayar pada Februari karena datanya dihitung dulu pada Januari.

Metode ini terus dipakai untuk Februari hingga akhir tahun. Anggota DPD ini pun meminta kesediaan pemerintah kabupaten/kota memverifikasi keakuratan data pada awal tahun dan awal semester kedua dan tidak perlu untuk memeriksa setiap bulan.Pembagian tugas mengajar itu dilakukan per semester saja. “Bagaimanapun guru mempunyai beban berat yakni memastikan semua anak Indonesia ini pintar dan cerdas,”ungkapnya.

Sekretaris Jenderal PB PGRI Sahiri Hermawan menambahkan, jika tidak ada masalah, seharusnya pada Desember ini tunjangan profesi akan diturunkan kembali.Anggaran yang diposkan untuk tunjangan profesi guru tahun ini mencapai Rp30,5 triliun. Sementara bantuan untuk guru yang belum besertifikasi mencapai Rp2,8 triliun.

Menurut dia, pemantauan harus terus dilakukan karena masih banyak kepala daerah yang belum menaati Permendiknas No 34/2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru. Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah setuju tunjangan profesi dibayar melalui gaji.

Sistem ini bahkan sesuai dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 dan UU Sisdiknas No 20/2003 yang menyebutkan anggaran pendidikan dapat langsung diberikan kepada satuan pendidikan yang salah satu komponennya adalah guru. “Tunjangan ini sangat berarti bagi kesejahteraan guru.Apalagi jika melihat kesejahteraan guru di daerah terpencil atau perbatasan yang sangat buruk,”tuturnya. neneng zubaidah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar